Antara Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Perencanaan lainnya | Yus Rizal Pratama

  • Tukar Link disini !!

    Assalamu'alaikum WR WB !! Selamat datang di Blog Kang Rizal, salam kenal dari Blogger Bekasi yang mencoba sharing semua hal yang ane taU (campur-campur jiga karedok),
    Jika Bradda-bradda berniat untuk tukar Link dengan Ane, ane selalu siap untuk memperkuat tali Silaturrahmi antara kita semua. Silahkan berkomentar pada Posting ane dimari - Tukar Link dengan Kang Rizal

Antara Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Perencanaan lainnya

Posted By Unknown On 2:51 PM Under
Share
            Dari bagan di atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan daerah yang digunakan sebagai dasar untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan tetap memperhatikan RKP dan RKPD Provinsi. RKPD itu sendiri merupakan dokumen perencanaan teknis operasional untuk kurun waktu satu tahun, merupakan penjabaran RPJMD Kab/Kota. RKPD RPJP Nasional RPJM Nasional RKP RPJPD Prov. RPJM Prov/ Renstra Prov RPJMD Kab/Kota Renstra SKPD RKPD Kab/Kota KUA+PPAS RAPBD Renja SKPD RKA SKPD RPJPD Kab/Kota RKPD Prov. RKPD itu sendiri merupakan dokumen perencanaan teknis operasional untuk kurun waktu satu tahun, merupakan penjabaran RPJMD Kab/Kota. RKPD disusun berdasarkan tugas pokok dan fungsi SKPD serta aspirasi masyarakat melalui penjaringan aspirasi, Musrenbang kelurahan dan kecamatan, dan forum SKPD.

          Dengan demikian, SPPK sebagai bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah dan sebagai satu kesatuan tata cara perencanaan pendidikan Kabupaten/Kota mesti menghasilkan dokumen-dokumen perencanaan pendidikan kabupaten/kota dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pendidikan kabupaten/kota dan masyarakat (diwakili oleh Dewan Pendidikan).

         RPPK (Rancangan Perencanaan Pendidikan Kabupaten/Kota) Jangka Panjang adalah dokumen perencanaan pendidikan kabupaten/kota untuk periode 20 (dua puluh) tahun; RPPK Jangka Menengah (Rencana Strategis) adalah dokumen perencanaan pendidikan kabupaten/kota untuk periode 5 (lima) tahun. Sedangkan RPPK Tahunan adalah dokumen perencanaan pendidikan kabupaten/kota untuk periode 1 (satu) tahun.
0 komentar - Tolong jangan melakukan SPAM,..Apabila posting ini bermanfaat, mohon di Share ke yang lainnya dan jangan lupa masukan E-mail pada SRUBSCRIBE !!! Hatur Nuhun

Post a Comment

[ Gunakan Kotak Komentar Popup untuk Berkomentar ]

Silahkan memberikan Kritik & Saran yang membangun untuk RizaL vM, demi menjadi Blog yang lebih baik lagi,... No SPAM ^_^