Dari bagan di atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan daerah yang digunakan sebagai dasar untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan tetap memperhatikan RKP dan RKPD Provinsi. RKPD itu sendiri merupakan dokumen perencanaan teknis operasional untuk kurun waktu satu tahun, merupakan penjabaran RPJMD Kab/Kota. RKPD RPJP Nasional RPJM Nasional RKP RPJPD Prov. RPJM Prov/ Renstra Prov RPJMD Kab/Kota Renstra SKPD RKPD Kab/Kota KUA+PPAS RAPBD Renja SKPD RKA SKPD RPJPD Kab/Kota RKPD Prov. RKPD itu sendiri merupakan dokumen perencanaan teknis operasional untuk kurun waktu satu tahun, merupakan penjabaran RPJMD Kab/Kota. RKPD disusun berdasarkan tugas pokok dan fungsi SKPD serta aspirasi masyarakat melalui penjaringan aspirasi, Musrenbang kelurahan dan kecamatan, dan forum SKPD.
Dengan demikian, SPPK sebagai bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah dan sebagai satu kesatuan tata cara perencanaan pendidikan Kabupaten/Kota mesti menghasilkan dokumen-dokumen perencanaan pendidikan kabupaten/kota dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pendidikan kabupaten/kota dan masyarakat (diwakili oleh Dewan Pendidikan).
RPPK (Rancangan Perencanaan Pendidikan Kabupaten/Kota) Jangka Panjang adalah dokumen perencanaan pendidikan kabupaten/kota untuk periode 20 (dua puluh) tahun; RPPK Jangka Menengah (Rencana Strategis) adalah dokumen perencanaan pendidikan kabupaten/kota untuk periode 5 (lima) tahun. Sedangkan RPPK Tahunan adalah dokumen perencanaan pendidikan kabupaten/kota untuk periode 1 (satu) tahun.
Post a Comment
[ Gunakan Kotak Komentar Popup untuk Berkomentar ]Silahkan memberikan Kritik & Saran yang membangun untuk RizaL vM, demi menjadi Blog yang lebih baik lagi,... No SPAM ^_^